Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2026/PA.Mgl 1.Nur Isnaini
2.Nunung Indriati
3.Marsijah
4.Istiqomah
5.Roikhatul Janah
6.Komariyah
7.Marminah
Sumardiyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2026/PA.Mgl
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat 145/KP/KH-MHL/G.W/IX/2026
Penggugat
NoNama
1Nur Isnaini
2Nunung Indriati
3Marsijah
4Istiqomah
5Roikhatul Janah
6Komariyah
7Marminah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HNur Isnaini
2Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HNunung Indriati
3Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HMarsijah
4Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HIstiqomah
5Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HRoikhatul Janah
6Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HKomariyah
7Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HMarminah
Tergugat
NoNama
1Sumardiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang menjadi Objek Sengketa, yaitu tanah:
        Nomor Persil        : 524
        Nomor Objek        : 01/D
        Luas            : 230,00 m?2;
        Kelas            : 56 / Desa IV
        Letak            : Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
       Atas Nama        : SAERONI
       Dusun            : Gebalan RT 4 / RW 2
Dengan batas – batas sebagai berikut :
       Selatan         : Pak Guritno & Pak Slamet
       Utara        : Makam Umum
       Timur        : Pak Zazuli
       Barat        : Jalan Kampung

Bahwa untuk selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai:“OBJEK SENGKETA”. Sebagai milik Para  Penggugat / Para Ahli Waris pengganti.
2. Memerintahkan agar selama perkara berlangsung Tergugat tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan atau membebani Objek Sengketa kepada pihak lain.

 

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Agama Magelang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan Alm. SAERONI sebagai pewaris yang mempunyai hubungan hukum dengan Objek Sengketa;
4. Menetapkan secara hukum Para Penggugat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris Alm. SAERONI  berdasarkan hukum kewarisan Islam dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
5. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris pengganti berhak atas harta peninggalan orang tuanya yang berasal dari kakeknya sebagai pewaris.
6. Menyatakan sebidang tanah dengan:
       Nomor Persil        : 524
       Nomor Objek        : 01/D
       Luas            : 230,00 m?2;
       Kelas            : 56 / Desa IV
       Letak            : Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
       Atas Nama        : SAERONI
       Dusun            : Gebalan RT 4 / RW 2
Dengan batas – batas sebagai berikut :
       Selatan         : Pak Guritno & Pak Slamet
       Utara        : Makam Umum
       Timur        : Pak Zazuli
       Barat        : Jalan Kampung
Bahwa untuk selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai:“OBJEK SENGKETA”. Sebagai milik Para  Penggugat / Para Ahli Waris pengganti.
7. Menyatakan penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat tanpa dasar hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dan/atau kepada pihak yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai pihak yang berhak;
9. Menghukum Tergugat untuk tidak menguasai, menjual, mengalihkan, menghibahkan, menyewakan, menjaminkan atau membebani Objek Sengketa dengan hak apa pun kepada pihak lain;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap Objek Sengketa;
11. Menghukum Tergugat untuk menghormati dan melaksanakan putusan mengenai hak atas Objek Sengketa;
12. Menyatakan Para Penggugat dan/atau pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak mempunyai hak untuk melakukan proses administrasi dan pendaftaran/peralihan hak atas Objek Sengketa pada instansi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Objek Sengketa yang berada dalam penguasaannya, sepanjang dokumen tersebut memang ada dan berkaitan dengan Objek Sengketa;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak