Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PA.Mgl Siti Faridah binti Djumar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PA.Mgl
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat 51/ADV-AM/Per/VIII/2026
Pemohon
NoNama
1Siti Faridah binti Djumar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Supriadi S.HSiti Faridah binti Djumar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Menetapakan bahwa anak - anak Pemohon yang bernama Narendra Hidayat Syarif bin Hari Tupono, Tempat tanggal lahir Magelang tanggal 14 Maret 2010 ( umur 16 tahun  4 bulan ) dan anak Sabrang Narendra Dipa bin Hari Tupono, Tempat tanggal lahir Magelang, 3 Desember 2018 ( umur 7 tahun  7 bulan ) adalah anak kandung yang masih dibawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri.
3. Menetapan Pemohon Siti Fadilah binti Djumar sebagai ibu kandung sekaligus wali yang sah dari kedua anak tersebut sebagai ahli waris dari almarhum Hari Tupono bin Rahman yang meninggal dunia pada tanggal 12-Juli-2023 dalam melakukan pengurusan harta warisan peninggalan almarhum namun tidak terbatas pada :
1. Menghadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan  Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
2. Mengajukan permohonan, menandatangani surat-surat, memberikan keterangan, dan melakukan tindakan administrasi pertanahan yang diperlukan;
3. Menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan/atau akta lain yang berkaitan dengan pembagian harta warisan;
4. Menerima dan mengurus hak waris yang menjadi bagian kedua anak tersebut;
5. Melakukan proses peralihan hak, balik nama, pemecahan, penggabungan, atau tindakan administrasi pertanahan lainnya yang berkaitan dengan harta warisan peninggalan almarhum Hari Tupono bin Rahman
6. Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak yang berada di bawah perwalian Pemohon.
4. Menetapkan bahwa kewenangan sebagaiman dimaksud pada angka 4 berlaku terhadap harta objek warisan berupa :
 4.1. Sebidang tanah dan Bangunan, SHM NIB 11.04.000002955.0 terletak di 
        kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara seluas 46 m2 , atasnama 
        ahli waris 1,Iwan Wagiana, 2,Pamungkas Andriadi, 3.Supriyadi,  4.Sabrang 
        Narendra Dipa dalam perwalian Siti Faridah          5.Umi Lestari  6.Siti 
        Faridah  7.Andi Prabowo  8. Sukini 9. Narendra Hidayat Syarif dalam 
        perwalian Siti Faridah.
    Bahwa sebidang tanah waris SHM NIB.11.04.000002955.0 akan dibuat Akte 
    Pembagian Hak Bersama di Notaris / PPAT dan ATR/BPN.
 
4.2. Sebidang tanah dan bangunan, SHM NIB 11.04.000002956.0 terletak di 
       kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara seluas 48 m2 , atasnama 
       ahli waris 1,Iwan Wagiana, 2,Pamungkas Andriadi, 3.Supriyadi,  4.Sabrang 
       Narendra Dipa dalam perwalian Siti Faridah          5. Umi Lestari  6.Siti 
       Faridah  7.Andi Prabowo  8. Sukini 9. Narendra Hidayat Syarif dalam 
       perwalian Siti Faridah. 10.Widi Yuliono
    Bahwa sebidang tanah waris SHM NIB.11.04.000002956.0 akan dibuat 
    untuk menerima hak bagian Siti faridah , Narendra Hidayat Syarif dan 
    Sabrang Narendra Dipa di Notaris / PPAT dan ATR/BPN.
 
4.3. Sebidang tanah dan bangunan, SHM NIB 11.04.000002957.0 terletak di 
       kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara seluas 93 m2 , atasnama 
       ahli waris 1,Iwan Wagiana, 2,Pamungkas Andriadi, 3.Supriyadi,  4.Sabrang
       Narendra Dipa dalam perwalian Siti Faridah          5. Umi Lestari  6.Siti 
   Faridah  7.Andi Prabowo  8. Sukini 9. Narendra Hidayat Syarif dalam 
   perwalian Siti Faridah. 10.Widi Yuliono
    Bahwa sebidang tanah waris SHM NIB.11.04.000002956.0 akan dibuat 
    untuk menerima hak bagian Siti faridah , Narendra Hidayat Syarif dan 
    Sabrang Narendra Dipa di Notaris / PPAT dan ATR/BPN.
 
5. Membebankan biaya kepada Pemohon berdasarkan undang-undang yang berlaku.
 
SUBSIDAIR :
Atau jika ketua Pengadilan Agama Magelang berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak