| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Hassan Latief , S.H., M.H | Nur Isnaini | | 2 | Muhammad Hassan Latief , S.H., M.H | Nunung Indriati | | 3 | Muhammad Hassan Latief , S.H., M.H | Marsijah | | 4 | Muhammad Hassan Latief , S.H., M.H | Istiqomah | | 5 | Muhammad Hassan Latief , S.H., M.H | Roikhatul Janah | | 6 | Muhammad Hassan Latief , S.H., M.H | Komariyah | | 7 | Muhammad Hassan Latief , S.H., M.H | Marminah |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang menjadi Objek Sengketa, yaitu tanah:
Nomor Persil : 524
Nomor Objek : 01/D
Luas : 230,00 m?2;
Kelas : 56 / Desa IV
Letak : Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
Atas Nama : SAERONI
Dusun : Gebalan RT 4 / RW 2
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Selatan : Pak Guritno & Pak Slamet
Utara : Makam Umum
Timur : Pak Zazuli
Barat : Jalan Kampung
Bahwa untuk selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai:“OBJEK SENGKETA”. Sebagai milik Para Penggugat / Para Ahli Waris pengganti.
2. Memerintahkan agar selama perkara berlangsung Tergugat tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan atau membebani Objek Sengketa kepada pihak lain.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Agama Magelang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan Alm. SAERONI sebagai pewaris yang mempunyai hubungan hukum dengan Objek Sengketa;
4. Menetapkan secara hukum Para Penggugat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris Alm. SAERONI berdasarkan hukum kewarisan Islam dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
5. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris pengganti berhak atas harta peninggalan orang tuanya yang berasal dari kakeknya sebagai pewaris.
6. Menyatakan sebidang tanah dengan:
Nomor Persil : 524
Nomor Objek : 01/D
Luas : 230,00 m?2;
Kelas : 56 / Desa IV
Letak : Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
Atas Nama : SAERONI
Dusun : Gebalan RT 4 / RW 2
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Selatan : Pak Guritno & Pak Slamet
Utara : Makam Umum
Timur : Pak Zazuli
Barat : Jalan Kampung
Bahwa untuk selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai:“OBJEK SENGKETA”. Sebagai milik Para Penggugat / Para Ahli Waris pengganti.
7. Menyatakan penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat tanpa dasar hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dan/atau kepada pihak yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai pihak yang berhak;
9. Menghukum Tergugat untuk tidak menguasai, menjual, mengalihkan, menghibahkan, menyewakan, menjaminkan atau membebani Objek Sengketa dengan hak apa pun kepada pihak lain;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap Objek Sengketa;
11. Menghukum Tergugat untuk menghormati dan melaksanakan putusan mengenai hak atas Objek Sengketa;
12. Menyatakan Para Penggugat dan/atau pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak mempunyai hak untuk melakukan proses administrasi dan pendaftaran/peralihan hak atas Objek Sengketa pada instansi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Objek Sengketa yang berada dalam penguasaannya, sepanjang dokumen tersebut memang ada dan berkaitan dengan Objek Sengketa;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|