Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PA.Mgl Wahyu Pamungkas Budi Utami binti Marsono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PA.Mgl
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahyu Pamungkas Budi Utami binti Marsono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Salman Al Farisi bin Slamet Paryono, Laki-Laki, lahir di Kota Magelang pada tanggal 10 Oktober 2017;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak atas nama anak Salman Al Farisi bin Slamet Paryono guna menyatakan penolakan atau pelepasan hak waris yang berasal dari peninggalan almarhum Djais bin Pawirorejo (Pewaris) di hadapan Kepaniteraan Pengadilan berupa tanah pekarangan yang di atasnya berdiri rumah kayu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01785 atas nama yang berhak Djais dengan Surat Ukur Nomor: 01179/Jurangombo selatan/2026 seluas ± 298 m2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Djais
- Selatan : Mitrodihardjo
- Timur : Dr. Guno Semekto
- Barat : Abd. Sukur
Yang diperoleh dari jual beli berdasarkan akta jual beli tgl 1-7-1991 No. 83/Mgl.Sel/1991, dibuat oleh dan dihadapan Drs. Moedijono;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
 
SUBSIDAIR :  
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak