Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PA.Mgl Waginem binti Atmo Wasito alias Ramelan Atmowasito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PA.Mgl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Waginem binti Atmo Wasito alias Ramelan Atmowasito
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Kusri alias Kusriyanto bin Sumiyar telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2001 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris dari Kusri alias Kusriyanto bin Sumiyar adalah Waginem binti Atmo Wasito alias Ramelan Atmowasito, Perempuan, lahir di Kebumen, 01 Juli 1962, selaku istri
4. Menetapkan Pemohon agar dapat bertindak secara hukum untuk mengurus pergantian nama pada Sertifikat Hak Milik NIB. 11.04.000000550.0 berupa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah seluas 92 M2 (sembilan puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Waginem Isteri Kusriyanto – Kebumen, 01 Juli 1962 – 1 bagian;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pemohon.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan memutuskan lain,mohon Putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak