| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 157/Pdt.G/2026/PA.Mgl | 1.Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm 2.Raedy Hendarto bin Darsito Alm 3.Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm |
H. Akum Tjahyono bin Abdul Karim Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 157/Pdt.G/2026/PA.Mgl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan KAMROJI alias ABDUL KARIM telah meninggal dunia pada tahun 2002 dan TARSEM telah meninggal dunia pada tahun 2010;
3. Menyatakan sah perkawinan antara MARTONO dengan TITIEK SUPRIYATI HW tercatat dengan nomor 155/17/V/2011 tanggal 10 Mei 2011;
4. Menyatakan MARTONO telah meninggal dunia pada tanggal 03 November 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 3371-KM-12112025-0001;
5. Menyatakan seluruh harta milik MARTONO yaitu :
1) SHM Nomor 3548 sekarang menjadi 00986, terletak di Sanden RT.01 RW.09, luas 1230 M2;, Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang.
2) SHM No.00486 terletak di Ds. Surusunda RT.01 RW.03, luas 3401 M2;, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
3) SHM No.00207 terletak di Ds. Surusunda, luas 1691 M2;, Persil C.1160.pers.52D.III, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
4) SHM No.00455 terletak di Ds. Surusunda, luas 634 M2;, RT.03, RW.01, Kecamatan Karang Pucung, Kab. Cilacap.
5) SHM No.00454 terletak di Ds. Surusunda, luas 1885 M2;, RT.01, RW.01, Kecamatan Karang Pucung, Kab. Cilacap.
6) SHM No.00068 terletak di Ds. Surusunda, luas 2684 M2;, Persil C.1160.pers.5d.D.III, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
7) SHM No.00070 terletak di Ds. Surusunda, luas 1.062 M2;, Persil C.1160.pers.5d.D.III, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
8) SHM No.00436 terletak di Ds. Surusunda, luas 536 M2;, RT.05, RW.01, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
9) SHM No.00470 terletak di Ds. Surusunda, luas 3265 M2;, RT.06, RW.01, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
10) SHM No.69 terletak di Ds. Surusunda Cilacap Karang Pucung, 556 M?2;, Percil C.1160.pers.5d.DIII.
Adalah harta peninggalan dari MARTONO;
6. Menyatakan bahwa MARTONO mempunyai hutang dengan jumlah sebesar Rp1.848.133.500,- (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
7. Menghukum PARA PENGGUGAT, TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menyelesaikan hutang MARTONO dengan jumlah sebesar Rp1.848.133.500,- (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), terlebih dahulu sebelum dibagi waris;
8. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 3548 sekarang menjadi 00986 terletak di Sanden RT.01 RW.09 luas 1230 M2; Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang;
9. Menetapkan PARA PENGGUGAT, TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT adalah ahli waris yang sah dari MARTONO;
10. Menghukum PARA PENGGUGAT, TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membagi waris sesuai dengan Kaidah Hukum Islam yaitu dengan perhitungan ¼ bagian dari harta MARTONO untuk PENGGUGAT I dan sisanya ¾ bagian untuk PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, TERGUGAT serta PARA TURUT TERGUGAT sesuai Hukum Islam yang berlaku;
11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
12. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahan Sertipikat Hak Milik, SHM No. 3548 sekarang menjadi 00986, terletak di Sanden RT.01 RW.09, luas 1230 M?2;, Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang kepada PENGGUGAT I guna untuk kepentingan pembagian waris;
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan Putusan terhitung sejak memiliki kekuatan hukum yang tetap;
14. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Magelang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
