Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2026/PA.Mgl 1.Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm
2.Raedy Hendarto bin Darsito Alm
3.Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm
H. Akum Tjahyono bin Abdul Karim Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2026/PA.Mgl
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm
2Raedy Hendarto bin Darsito Alm
3Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryo Garudo, S.H., M.H.Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm
2Aryo Garudo, S.H., M.H.Raedy Hendarto bin Darsito Alm
3Aryo Garudo, S.H., M.H.Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm
4M. Rajasa Danny A, S.H.Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm
5M. Rajasa Danny A, S.H.Raedy Hendarto bin Darsito Alm
6M. Rajasa Danny A, S.H.Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm
7Luthfi Harits Rasyad, S.H.Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm
8Luthfi Harits Rasyad, S.H.Raedy Hendarto bin Darsito Alm
9Luthfi Harits Rasyad, S.H.Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm
10H.M. Hasan Suryoyudho, S.H., M.H.Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm
11H.M. Hasan Suryoyudho, S.H., M.H.Raedy Hendarto bin Darsito Alm
12H.M. Hasan Suryoyudho, S.H., M.H.Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm
13Avissa Tsurayya, S.H.Titiek Supriyati HW binti Suhardi Harjowiyono Alm
14Avissa Tsurayya, S.H.Raedy Hendarto bin Darsito Alm
15Avissa Tsurayya, S.H.Rufaidah Putri Rahayu binti Darsito Alm
Tergugat
NoNama
1H. Akum Tjahyono bin Abdul Karim Alm
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hassan Latief , S.H., M.HH. Akum Tjahyono bin Abdul Karim Alm
2Saringan, S.H., M.HH. Akum Tjahyono bin Abdul Karim Alm
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan KAMROJI alias ABDUL KARIM telah meninggal dunia pada tahun 2002 dan TARSEM telah meninggal dunia pada tahun 2010;
 
3. Menyatakan sah perkawinan antara MARTONO dengan TITIEK SUPRIYATI HW tercatat dengan nomor 155/17/V/2011 tanggal 10 Mei 2011;
 
4. Menyatakan MARTONO telah meninggal dunia pada tanggal 03 November 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 3371-KM-12112025-0001;
 
5. Menyatakan seluruh harta milik MARTONO yaitu :
 
1) SHM Nomor 3548 sekarang menjadi 00986, terletak di Sanden RT.01 RW.09, luas 1230 M2;, Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang.
2) SHM No.00486 terletak di Ds. Surusunda RT.01 RW.03, luas 3401 M2;, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
3) SHM No.00207 terletak di Ds. Surusunda, luas 1691 M2;, Persil C.1160.pers.52D.III, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
4) SHM No.00455 terletak di Ds. Surusunda, luas 634 M2;, RT.03, RW.01, Kecamatan Karang Pucung, Kab. Cilacap.
5) SHM No.00454 terletak di Ds. Surusunda, luas 1885 M2;, RT.01, RW.01, Kecamatan Karang Pucung, Kab. Cilacap.
6) SHM No.00068 terletak di Ds. Surusunda, luas 2684 M2;, Persil C.1160.pers.5d.D.III, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
7) SHM No.00070 terletak di Ds. Surusunda, luas 1.062 M2;, Persil C.1160.pers.5d.D.III, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
8) SHM No.00436 terletak di Ds. Surusunda, luas 536 M2;, RT.05, RW.01, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
9) SHM No.00470 terletak di Ds. Surusunda, luas 3265 M2;, RT.06, RW.01, Kec. Karang Pucung, Kab. Cilacap.
10) SHM No.69 terletak di Ds. Surusunda Cilacap Karang Pucung, 556 M?2;, Percil C.1160.pers.5d.DIII.
      
Adalah harta peninggalan dari MARTONO;
 
6. Menyatakan bahwa MARTONO mempunyai hutang dengan jumlah sebesar Rp1.848.133.500,- (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 

    No

      Tahun

        Keterangan

    Jumlah

  1.  

    10/4/2017

Pinjaman ke BPD Magelang dengan jaminan SK Pensiun istri selama 15 tahun dengan pinjaman pokok Rp.143.700.000,- bunga sampai dengan tahun 2025 Rp.148.070.000,- sebelum masuk Lapas (urusan hukum). Sampai saat ini masih membayar karena langsung dipotong

    Rp 291,770,000,-

        2.

     29/10/2017

Menutup Koperasi Trio

    Rp 96,000,000,-

        3.

     28/02/2018

Pembayaran Tutup BPR Mertoyudan Makmur

Rp 18,000,000,-

        5.

     23/03/2018

Pinjaman uang dari penjual tanah bu Titik Sanden. Tanah pojok rumah Bu Titik

 Rp. 23,500,000,-

       6.

 

     02/07/2019

 

 

 

Pinjaman BPR Prima, untuk keperluan hukum dengan jaminan sertifikat rumah Ibu Titik

Rp. 80,000,000,-

        7.

   09/04/2020

Pinjaman uang ke istri, dengan menjual tanahnya di Pancuranmas seluas 211m2, 170.000.000 untuk : menutup pinjaman di BKK 100 juta (karena setiap bulan di tagih) untuk keperluan modal proyek senilai 125 jt, dan kebutuhan membayar bunga BKK, dan menyambung hidup.

Hasil pekerjaan disetor 75 juta, dibawa pelaksana 55 juta

  Rp. 170,00,000,-

      8.

   2017 – 2020

Pinjaman uang, dari penjualan tanah waris keluarga istri untuk keperluan Pak Martono dan kebutuhan sehari - hari (bertahap)

Rp217,363, 500,-

        9.

   2017 – 2024

Pinjaman untuk hidup, termasuk bayar bunga dan cicilan bank, dari tahun 2016 sampai dengan 2025, pinjam dari:

  1. Bu Suryati (untuk keperluan sehari – hari)
  2. Bu Budi Santoso (perawatan kost)
  3. Bu Santoso (perawatan kost)
  4. Pinjaman ke Dik Henny Surusunda (bertahap), termasuk gadai sawah di Surusunda dan pinjaman pribadi

 

Rp 10,000,000,-

  Rp 10,500,000,-

  Rp 5,000,000,-

  Rp 140,000,000,-

 

       10.

   2014 – 2015

Pinjaman ke Pak Haryanto (Semen) Jl. Urip Sumoharjo untuk keperluan Pak Martono

 Rp  40,000,000,-

       11.

 

Pinjaman ke Pak Ripto untuk keperluan Pak Martono

  Rp 35,000,000,-

       12.

September, Oktober 2019

Pinjaman ke Pak Noer

Rp. 3,000,000,-

      13.

Bulan September, Oktober 2019

Pinjaman ke Pak Amin Temanggung

Rp. 1,000,000,-

      14.

   25/07/2017

Pinjaman ke BRI, jaminan sertifikat (yang tanahnya sudah di jual)

Rp. 80,000,000,-

      15.

25/02/2021 – 19/06/2026

Pinjaman ke Pak Rus Majenang, menutup BPD Magelang (bertahap, dan pembayaran pelunasannya dilakukan Pak Martono dan keponakannya ke BPD Magelang), dengan menyerahkan sertifikat tanah di Surusunda Majenang

Rp. 420,000,000,-

      16.

23/10/2022 – 07/04/2024

Pinjaman ke Pak Ratno + keluarga, bertahap, dengan menyerahkan 2 sertifikat yang di Surusunda Majenang

Rp. 190,000,000,-

      17.

 

Bu Katiman

Rp. 2,000,000,-

      18.

 

Pinjaman ke bu Tri/ mas Win

Rp. 15,000,000,-

 

    JUMLAH

 

 Rp 1.848.133.500,-

7. Menghukum PARA PENGGUGAT, TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menyelesaikan hutang MARTONO dengan jumlah sebesar Rp1.848.133.500,- (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), terlebih dahulu sebelum dibagi waris;
 
8. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 3548 sekarang menjadi 00986 terletak di Sanden RT.01 RW.09  luas 1230 M2; Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang;
 
9. Menetapkan PARA PENGGUGAT, TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT adalah ahli waris yang sah dari MARTONO;
 
10. Menghukum PARA PENGGUGAT, TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membagi waris sesuai dengan Kaidah Hukum Islam yaitu dengan perhitungan ¼ bagian dari harta MARTONO untuk PENGGUGAT I dan sisanya ¾ bagian untuk PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, TERGUGAT serta PARA TURUT TERGUGAT sesuai Hukum Islam yang berlaku;
 
11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahan Sertipikat Hak Milik, SHM No. 3548 sekarang menjadi 00986, terletak di Sanden RT.01 RW.09, luas 1230 M?2;, Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang kepada PENGGUGAT I guna untuk kepentingan pembagian waris;
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan Putusan terhitung sejak memiliki kekuatan hukum yang tetap;
14. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
 
15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Magelang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak